Warga Kanimega Desak GMTD Serahkan PSU, Minta Pemkot Makassar Tegas

PSU. Warga di perumahan Kanimega menggelar rapat untuk menuntut pihak GMTD segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

PSU. Warga di perumahan Kanimega menggelar rapat untuk menuntut pihak GMTD segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

KLIKSANDI.COM, Makassar Warga di Perumahan Kanimega (Taman Khayangan, Nirwana dan Menteng Garden) yang merupakan bagian dari RW 09, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate berharap ketegasan Pemkot makassar meminta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Kewajiban penyerahan PSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa di Kota Makassar.

Berdasarkan Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2023, Pemerintah Kota kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban aset PSU. Kami warga Kanimega berharap Pemkot Makassar agar aturan ini ditegakkan kepada PT. GMTD selaku pengembang, sehingga fasilitas umum di tempat kami tidak lagi terbengkalai dan dapat segera dipelihara, Pasalnya sudah berpuluh-puluh tahun PSU di perumahan tak kunjung dilakukan perbaikan.

Penjabat Rukun Warga (RW) 009, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Prof Arifuddin Mannan saat di konfirmasi awak media terkait tidak terurusnya PSU perumahan utamanya jalan-jalan dalam kompleks dan irigasi.

“Sudah berpuluh-puluh tahun PSU diperumahan kami tidak terurus dan rusak parah sehingga kondisi lingkungan semakin tidak layak, Kami warga berharap secapatnya pihak pengembang (GMTD) menyerahkan PSU ke pemerintah kota makassar,” ujar Prof Arifuddin.

“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami, pengembang tidak pernah peduli,” katanya.

Menurut Prof Arifuddin selaku Pj Rw 009 kelurahan maccini sombala kecamatan tamalate, pihak PT. GMTD Tbk tidak pernah melakukan pemeliharan terhadap PSU di perumahan terutama jalan-jalan yang rusak parah.

Akibat dari banyaknya jalan-jalan yang rusak parah, 617 Kepala Keluarga mengalami kerugian dan merasakan dampaknya, contoh kecil alat-alat kendaraan roda empat maupun roda dua yang umur pemakaiannya bisa sampai 3 tahun akibat jalan yang rusak hanya bisa di gunakan 2 tahun, ujar Prof

“Kami hanya ingin menuntut hak kami agar PSU segera diserahkan, karena selama ini kami sudah patuh membayar pajak, tapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply