KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk 2026 senilai Rp4,148 juta. Jumlah ini meningkat sebesar 6,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, UMK Makassar 2026 ini sisa menunggu pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel. Penetapan UMK ini, kata dia dilakukan dalam sebuah rapat Bersama dengan dewan pengupahan.
“Rapat berlangsung dari sore sampai malam. Semua perhitungan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Nielma, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menambahkan, ada tiga poin sehingga UMK Kota Makassar ditetapkan di angpa Rp4,148 juta itu. Di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah serta nilai alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Makassar.
“Dari unsur buruh mengusulkan nilai alfa 0,9 untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara pengusaha mengusulkan 0,5 atau 0,6 agar keberlangsungan usaha tetap terjaga,” jelasnya.
Setelah melalui diskusi panjang, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati nilai alfa 0,8 sebagai titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Pemerintah harus berada di posisi moderat agar keputusan ini bisa diterima semua pihak,” tambah Nielma.
Selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tiga sektor strategis di Makassar, yakni industri pengolahan dan ritel, aktivitas jasa, serta sektor kelistrikan. Penetapan UMS disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor.
Nielma menegaskan bahwa keputusan UMK Makassar 2026 telah melalui kesepakatan tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, serta dituangkan dalam berita acara resmi.
“Meski dinamika dan tekanan cukup tinggi, pemerintah tetap mengusulkan angka sesuai hasil musyawarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan dijadwalkan mengumumkan secara resmi UMP dan UMK se-Sulawesi Selatan pada Rabu malam, termasuk untuk Makassar, Pangkep, dan Luwu Timur yang memiliki karakteristik upah tersendiri.
Penetapan UMK Makassar 2026 diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(egg)

Leave a Reply