KLIKSANDI.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Kepala Kejari Enrekang, Padeli sebagai tersangka. Dia diduga kuat ikut terlibat dalam skandal korupsi dana zakat di Enrekang.
Sekedar diketahui, kasus ini sudah menyeret lima orang tersangka. Empat di antaranya adala komisioner Baznas Enrekang. Saat ini, Padeli diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta,” ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus,” jelasnya.
Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung. Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025). Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.
“Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp 2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” kata La Ode.(egg)

Leave a Reply