UMP Sulsel 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pengusaha: Percuma kalau Inflasi Tidak Terkendali

Para buruh pekerja di PT Huadi

BEKERJA. Para buruh pekerja di PT Huadi

KLIKSANDI.COM, Makassar Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya menetapkan UMP Sulsel untuk 2026 mendatang naik sebesar 7,21 persen atau senilai Rp3,9 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,6 juta.

“Hasil ini merupakan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, dan akademisi. Tinggal menunggu penetapan resmi dari Pak Gubernur,” jelas Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, dalam keterangannya Sabtu (20/12).

Kenaikan ini ditetapkan dengan nilai alfa (formula perhitungan) sebesar 0,80, mencerminkan pertimbangan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hasil kesepakatan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur. Selain UMP, rapat pleno juga menetapkan koefisien kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, dengan variasi berdasarkan beban dan kemampuan sektor usaha.

Seperti sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, dengan koefisien kenaikan tertinggi, sebesar 0,60. Lalu sektor industri Pengolahan dan Retail, yang koefisien kenaikannya 0,50. Serta sektor aktivitas jasa, dengan oefisien kenaikan 0,50.

Penetapan angka koefisien ini menjadi dasar perhitungan upah minimum yang lebih spesifik untuk masing-masing sektor, yang akan disusun lebih lanjut.

Kenaikan itu juga mendapat respons dari Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Andi Darwis. Dia mengatakan, kenaikan upah yang signifikan tidak akan berdampak jika pemerintah gagal mengendalikan inflasi di daerah.

“Saya ingatkan, tidak ada gunanya pengusaha menaikkan upah kalau inflasi tetap tinggi. Percuma gaji naik banyak kalau harga barang naiknya lebih tinggi lagi. UMP naik 7,21 persen, tapi kalau harga barang naik 20 persen, kenaikan itu tidak ada artinya,” kata Andi Darwis.

Andi menegaskan, pihak pengusaha berani mengambil angka indeks alfa 0,80 demi memperkuat daya beli pekerja, di saat daerah lain kemungkinan hanya bermain di kisaran 0,60 hingga 0,70. Menurutnya, kesejahteraan pekerja sangat penting karena mereka adalah mitra strategis pengusaha.

“Pengusaha butuh mitra, yaitu pekerja, dan pekerja butuh pengusaha sebagai tempat bernaung,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen buruh untuk bersama-sama mengawasi kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Ia khawatir Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan justru tidak terpenuhi akibat lonjakan inflasi.

“Kita kawal dan awasi pemerintah agar menjaga inflasi. Jangan sampai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah kita sesuaikan malah turun nilainya karena inflasi yang tidak terjaga. Intinya, pengusaha siap menaikkan upah, tapi inflasi harus dijaga agar daya beli benar-benar dirasakan pekerja,” kata Andi Darwis.(egg)

Leave a Reply