Keluarga Tersangka Narkoba Pra Peradilankan Polres Parepare

Ilustrasi: praperadilan

Ilustrasi: praperadilan

KLISKANDI.COM, Parepare Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare kini dipra peradilankan oleh keluarga tersangka kasus dugaan narkoba di Kota Parepare. Melalui kuasa hukumnya, Rusdianto, permohonan praperadilan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Parepare menyusul dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.

Rusdianto menyebutkan, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut. Alasan pertama, kata dia adalah dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap kliennya selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Rusdianto, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan memanfaatkan kewenangan sebagai penyidik.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pemerasan. Ini merupakan pelanggaran etik dan hukum yang serius dan akan kami ungkap secara lengkap dalam forum praperadilan,” ujar Rusdianto.

Alasan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan kejanggalan dan inkonsistensi formil dalam berkas perkara, khususnya terkait jenis barang bukti narkotika.

Rusdianto menjelaskan, dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT), kliennya disebut diduga menyalahgunakan narkotika jenis sintetis. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), barang bukti yang dicantumkan justru narkotika golongan I berupa sabu-sabu dan ganja.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang jelas dan spesifik. Perbedaan jenis narkotika ini merupakan inkonsistensi yuridis yang fatal dan menunjukkan ketidakcermatan dalam proses penyidikan,” kata Rusdianto.(egg)

Leave a Reply