KLIKSANDI.COM, Jeneponto – Seorang pria bernama Sultrian alias Rian (24) melakukan perampokan pada sebuah toko kelontong milik seorang wanita berinisial SR (70). Korban yang sudah lanjut usia ini ditodong dengan badik, sebelum barang-barangnya dirampas oleh pelaku.
Rian diketahui ternyata adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia sudah keluar masuk penjara karena kejahatannya itu.
“Pelaku masuk ke toko menggunakan helm hitam dan jaket biru navy sambil membawa badik. Dia langsung mengancam korban wanita lansia usia 70 tahun,” kata Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad.
Rasyad menuturkan pelaku mengambil kotak penyimpanan uang milik korban yang berisi sekitar Rp3,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil uang korban sebesar Rp3,5 juta itu berada di rumahnya. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk menunjuk lokasi lain, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.
“Sudah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap berlari. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak dan mengenai betis kanan pelaku,” jelas Rasyad.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2022 dalam kasus pencurian. Pelaku mencuri untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku termasuk dalam residivis. Motifnya itu untuk digunakan konsumsi narkotika jenis sabu,” pungkas Rasyad.(egg)


Leave a Reply