KLIKSANDI.COM, Gowa – Aparat Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial MR (42). Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan bukti transaksi palsu. Sasarannya adalah toko kelontong yang ada di Gowa.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus penarikan uang digital menggunakan bukti transaksi palsu. “Satu orang yang kami amankan. Kasus penipuan pakai bukti transaksi palsu sebesar Rp 1 juta,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, pada Rabu (26/11/2025).
Pelaku melakukan aksi penipuannya terhadap pemilik toko kelontong di sekitar Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, pada Senin (24/11). Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kemudian menangkap pelaku di Jalan Dg Tata Raya 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Selasa (25/11).
Menurut Aditya, pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun pelaku menyebut hanya sekali melakukan aksi penipuan tersebut.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Polres Gowa,” tutur Aditya.
Saat menjalankan aksinya, MR menunjukkan bukti transfer kepada korban untuk meyakinkan bahwa uang telah dikirim. Namun setelah diperiksa lebih teliti, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan.
“Dia melakukan transaksi tarik tunai yang dikasih penjual itu bukti foto transaksi palsu yang sudah diedit,” jelas Aditya.
“Barang bukti itu HP yang digunakan untuk melakukan penipuan,” tambahnya.(egg)

Leave a Reply