KLIKSANDI.COM, Maros — Kasus dugaan korupsi program sertifikat redistribusi lahan di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros mulai naik status ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Maros kini memeriksa 15 saksi terkait dari kasus itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru mengatakan kasus ini naik penyidikan awal November 2025. Program yang seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis itu diduga disalahgunakan oknum tertentu dengan menarik biaya di luar ketentuan.
Setelah naik penyidikan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi termasuk perangkat desa, kepala desa dan beberapa warga.
“Penyidikan dimulai awal November, total saksi 15 orang,” katanya.
Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.
“Belum ada bayang terkait kerugian, nanti setelah perhitungan oleh BPKB baru bisa diketahui,” katanya.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pangkep itu menambahkan, penyidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan.
Sementara itu, Camat Cenrana, Ismail Madjid, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya dugaan pungli tersebut.
“Belum ada laporan ke kami, tapi memang tahun 2023 lalu ada dua desa di Kecamatan Cenrana yang dapat program redistribusi tanah,” ujarnya.
Ia menyebut, dua desa tersebut adalah Desa Labuaja dan Desa Lebbotengae, dengan total sekitar 700 bidang tanah.
“Sekitar 700 bidang untuk dua desa, masing-masing 350 bidang,” katanya.
Ismail menjelaskan, redistribusi tanah tersebut khusus untuk lahan kebun dan sawah, bukan untuk pegawai negeri atau pensiunan.
Sekedar diketahui, redistribusi tanah sering juga disebut Land Reform atau Pembaharuan Agraria, adalah suatu kebijakan atau program yang bertujuan untuk melakukan penataan ulang atau pembagian kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.(egg)

Leave a Reply