Hakim Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Ilustrasi: Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Tempo

Ilustrasi: Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Tempo

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Gugatan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo itu.

Sekedar diketahui, Amran menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar dalam kasus artikel berjudul ‘Poles-poles Beras Busuk’. Humas PN Jakarta Selatan Asropi mengatakan putusan bisa diakses melalui e-court.

“Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujar Asropi, Senin (17/11).

Dalam keputusannya, mejelis hakim secara tegas mengabulkan eksepsi Tergugat dengan menyatakan tidak berwenang mengadili. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” katanya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers sehingga penyelesainnya dilakukan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum juga menyoroti legal standing Penggugat. Pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.

Kemudian, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Sejauh ini, Penggugat juga belum memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers.

Dalam perkara ini hakim mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.

Gugatan Amran dinilai kuasa hukum sebagai salah pihak. Berita yang dipublikasian oleh tempo.co berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Dalam gugatan ini, Amran menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Amran geram dengan sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X.(egg)

Leave a Reply