BKN Beri Lampu Hijau untuk Rumahkan 1.070 PPPK Enrekang

Kantor Bupati enrekang

Kantor Bupati enrekang

KLIKSANDI.COM, EnrekangPemerintah Kabupaten Enrekang mendapat sinyal lampu hijau dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk merumahkan 1.070 PPPK Enrekang. Bahkan, BKN menyebut jika kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan, maka daerah bisa pensiunkan para PPPK tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa sistem kerja PPPK memang berbasis kontrak. Jika instansi tidak memiliki anggaran untuk menggaji, maka kontrak bisa tidak diperpanjang.

“Kalau instansi kesulitan membayar gaji, maka mereka berhak tidak memperpanjang kontrak PPPK,” kata Zudan.

Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, PNS berhenti karena mencapai batas usia pensiun, sementara PPPK berhenti jika masa kontraknya tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi, jika kontrak PPPK tidak diperpanjang, maka statusnya dianggap pensiun,” jelasnya.

Namun, Zudan membuka kemungkinan perubahan jika regulasi seperti UU ASN, peraturan pemerintah, atau kebijakan dari Kementerian PAN-RB direvisi. Tanpa revisi, keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK tetap sah secara hukum.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Enrekang akan merumahkan 1.070 PPPK di Pemkab Enrekang. Mereka yang dirumahkan adalah para PPPK yang lolos seleksi formasi tahun 2021/2022 dan telah menerima Surat Keputusan pengangkatan dengan masa kerja lima tahun.

Meski istilah yang digunakan bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), konsekuensinya tetap sama. Ribuan tenaga PPPK akan kehilangan status dan penghasilan. Pemerintah daerah menyebut bahwa jika kondisi fiskal membaik, mereka bisa dipekerjakan kembali. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan PPPK di berbagai wilayah. Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani, mempertanyakan nasib para tenaga PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Kalau pemda tidak punya dana, apakah PPPK bisa diberhentikan begitu saja? Kami ini sudah tidak muda lagi,” ujarnya.

Susi menambahkan bahwa banyak PPPK telah menunjukkan kinerja baik dan meningkatkan kompetensi demi perpanjangan kontrak. Namun, kasus Enrekang menunjukkan bahwa performa bukan jaminan jika anggaran tidak tersedia.

Ia berharap pemerintah pusat dapat merumuskan solusi, termasuk kemungkinan pengangkatan kembali tanpa tes jika anggaran daerah sudah pulih.(egg)

Leave a Reply