Gara-gara Judi Online, Karyawati Minimarket di Bone Gelapkan Rp476 Juta

Ilustrasi: penggelapan

Ilustrasi: penggelapan

KLIKSANDI.COM, Bone — Seorang karyawati minimarket di Kabupaten Bone berinisial AS, 30, terpaksa harus berurusan polisi. Karyawati itu diketahui menggelapkan dana minimarket sebesar Rp476 juta gara-gara bermain judi online.

Pelaku diketahui berinisial AS (30), warga Jalan Arun Sabila, Kelurahan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep. Ia ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Hos Cokroaminoto, Watampone, tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan mengatakan, modus pelaku, berpura-pura melakukan top up dana toko dengan dalih pembayaran kepada sales.

“Dia melakukan top up dana toko dengan dalih pembayaran ke sales, namun dana itu justru digunakan untuk melunasi pinjaman dan bermain judi,” Kata Henri.

Henri menjelaskan, perbuatan pelaku sendiri dilaporkan oleh Farif Arwanto (43), Koordinator minimarket untuk wilayah Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Henri.(egg)

Leave a Reply