Bolos Sebulan, Gaji 9 ASN di Maros Diblokir

ASN Pemkab Maros

ASN Pemkab Maros

KLIKSANDI.COM, MarosPemerintah Kabupaten Maros akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN di Maros yang membolos. Saat ini, Pemkab Maros mendeteksi ada 9 ASN nya yang telah membolos selama satu bulan lamanya.

Akibatnya, gaji mereka diblokir dan kini menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan sembilan ASN tersebut melanggar aturan jam kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Para ASN ini diduga tidak masuk kerja lebih dari 28 hari berturut-turut. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim internal,” katanya.

ASN yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, mulai kelurahan, kecamatan, hingga dinas. Beberapa sudah mendapat sanksi awal berupa pemblokiran gaji.

“Sudah ada yang diblokir gajinya karena melanggar ketentuan jam kerja dalam waktu lama,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan, BKPSDM telah memberi teguran dan pembinaan berulang kali. “Sudah kita panggil, kita beri teguran tertulis, bahkan konseling. Tapi tetap saja ada yang tidak mematuhi aturan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang kode etik ASN untuk menentukan jenis hukuman sesuai peraturan.

“Hasil pemeriksaan akan diajukan ke sidang kode etik. Dari situ akan diputuskan sanksinya,” jelasnya.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kalau hasil sidang menyatakan pelanggaran berat dan direkomendasikan ke PPK, maka bisa saja diberhentikan,” kata Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, ketidakhadiran ASN berbulan-bulan berdampak langsung pada pelayanan publik.

“ASN itu pelayan masyarakat. Kalau tidak hadir, otomatis pelayanan terganggu dan merugikan warga,” ujarnya.

Pemkab Maros akan memperketat pengawasan kehadiran ASN di semua unit kerja.

“Bupati dan Sekda selalu menekankan pentingnya kedisiplinan. Kami terus awasi absensi melalui sistem digital dan laporan atasan langsung,” tegasnya.

Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, menilai langkah tegas BKPSDM sudah tepat untuk menciptakan efek jera.

“Kalau ada ASN yang bolos sebulan penuh, tentu harus diberi sanksi tegas. Ini supaya ada efek jera,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD melalui Komisi I rutin mengawasi BKPSDM sebagai mitra kerja dalam pembinaan dan kedisiplinan ASN.

“Kami pantau terus dalam rapat kerja dengan BKPSDM. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah abai terhadap tanggung jawab,” tegasnya.(egg)

Leave a Reply