KLIKSANDI.COM, Makassar — Penyidik Polda Sulsel segera memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD. Panggilan ini terkait dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang dilaporkan oleh PT Hadji Kalla, beberapa waktu lalu.
Progres penanganan kasus oleh Polda Sulsel ramai dibahas di media sosial Instagram setelah dipertanyakan pihak PT Hadji Kalla.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Laporannya masih lidik. Kemarin klarifikasi lanjutan pelapor,” kata AKBP Agus Khaerul, Rabu (8/10/2025).
Hari ini, lanjut Agus, penyidik melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek laporan. “Hari ini pelapor dan penyelidik cek lokasi,” jelasnya.
Awal pekan depan, terlapor dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi.“Rencana hari Senin diklarifikasi,” tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, juga membenarkan hal tersebut. “Iya, itu baru dipanggil terlapor hari Senin (12 Oktober),” tegasnya.
Sebelumnya, PT Hadji Kalla melaporkan PT GMTD ke Ditreskrimum Polda Sulsel terkait tukar menukar lahan seluas 4 hektar. Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman SH, MH, menjelaskan perjanjian tukar menukar berlangsung pada 2015.
PT Hadji Kalla menyerahkan dua objek SHGB: SHGB 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi. Total luas 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektar.
Lahan tersebut berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, sebelum jembatan Barombong dari arah Pantai Losari. Sebagai gantinya, PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi di Kelurahan Tanjung Merdeka, dekat SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.
Hasman menyebut lahan yang diserahkan PT Hadji Kalla telah dikuasai GMTD secara de facto dan de jure, bahkan sudah dibangun. Namun, saat PT Hadji Kalla hendak membalik nama lahan yang diterima, muncul masalah.
“Yang masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan kepada kita, luasnya empat hektar itu ternyata overlaping,” kata Hasman Usman di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025).
Sebelum melapor, PT Hadji Kalla telah berkoordinasi dengan PT GMTD, namun tidak membuahkan hasil. Somasi juga telah diajukan, tetapi tidak diindahkan.
“Jadi wajar hari ini saya ada di Polda melaporkan GMTD agar mengembalikan kepemilikan PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply