KLIKSANDI.COM, Parepare – Mantan direktur PDAM Tirta Karajae,Parepare, Andi Firdaus Djollong angkat bicara mengenai pemberhentian dirinya sebagai direktur. Dia mengaku, sebelum diberhentikan, dia sempat dua kali diminta untuk mundur dari jabatannya.
Andi Firdaus kini resmi tidak lagi menjadi direktur PDAM setelah diberhentikan oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Firdaus menilai pencopotan dirinya merupakan kewenangan wali kota.
“Saya sempat diminta mundur. Disuruh mundur 2 kali,” ujar Firdaus Djollong.
Firdaus mengaku tidak mundur setelah didatangi utusan wali kota karena karyawannya memintanya tetap bertahan sebelum ada surat keputusan (SK) resmi. Dia pun memilih mendengar saran karyawan untuk tidak mundur.
Di sisi lain, dia mengatakan wali kota memiliki hak prerogatif untuk menentukan pimpinan di PAM Tirta Karajae. Dia menerima pencopotan dirinya dan telah berpamitan dengan karyawan.
“Dan prinsipnya pak Wali punya hak prerogatif untuk memberhentikan saya kapan saja. Oh iya (terima), saya hargai Pak Wali. Beliau teman saya,” katanya.
Firdaus juga menanggapi terkait temuan inspektorat yang menjadi dasar pencopotannya. Dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh inspektorat terkait pelanggaran prosedur perpanjangan masa jabatannya.
“Ya karena saya tidak diperiksa kaitannya dengan itu. Saya tidak pernah diperiksa, ditanya dengan itu sehingga saya tidak pahami soal prosedural itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mencopot Andi Firdaus Djollong dari jabatan Direktur PAM Tirta Karajae. Firdaus dicopot karena perpanjangan masa jabatannya dinilai cacat prosedur.
“Pencabutan (SK perpanjangan masa jabatan direktur) tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025,” kata Tasming Hamid dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Kamis (2/10).
Tasming juga sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur PAM Tirta Karajae yang mengganti Firdaus. Namun dalam keputusan itu belum diumumkan nama Plt yang ditunjuk.
“Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply