Ini Sosok Pelaku Teror Bakar Tiga Masjid di Sulsel, Begini Motifnya!

TEROR. Rudi (47) baju orange tersangka teror pembakaran tiga masjid di Sulawesi Selatan. Tiga masjid yang dibakar itu ada di Makassar, Maros dan Pangkep.

TEROR. Rudi (47) baju orange tersangka teror pembakaran tiga masjid di Sulawesi Selatan. Tiga masjid yang dibakar itu ada di Makassar, Maros dan Pangkep.

KLIKSANDI.COM, Maros Polisi akhirnya mengamankan seorang pria bernama Rudi (47), Rabu, 1 Oktober 2025. Rudi adalah pelaku teror pembakaran masjid di tiga titik. Di antaranya di Makassar, Maros dan Pangkep.

Aksi Rudi membakar masjid pertama kali terjadi di Masjid Mujahidin di Sudiang, Kota Makassar, September lalu. Dia masuk ke masjid mengenakan mukena saat dini hari. Lalu membakar lemari yang berisikan mukena. Aksi Rudi itu kemudian terekan CCTV Masjid.

Tidak hanya itu, beberapa pekan kemudian Rudi kembali melakukan aksinya. Kali ini di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Maros, pada 16 September lalu. Dia juga membakar lemari berisi mukena di masjid itu saat dini hari.

Terakhir, dia juga melakukan aksinya di Kabupaten Pangkep. Nama masjidnya juga sama. Masjid Syuhada 45 di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. Sasaran pembakarannya pun sama; lemari berisikan mukena.

Dalam rekaman CCTV, Rudi terlihat menutupi wajahnya dengan kain surban saat beraksi di dini hari. Ia membakar puluhan mukena dan lemari penyimpanannya sebelum meninggalkan lokasi.

Rudi akhirnya ditangkap di Masjid Al Markaz di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Dia diduga hendak kembali membakar masjid itu.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, mengatakan motif pelaku berangkat dari keyakinannya yang menolak perempuan salat di masjid. Dia menolak perempuan yang salat di Masjid dan tidak membawa mukena.

“Motif yang bersangkutan tidak menginginkan perempuan beribadah di masjid. Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu, fokus kami hanya pada tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, Rudi ternyata adalah seorang sopir angkutan umum. Dia melakukan aksinya saat melihat masjid di dini hari. Mirisnya, pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa di daerah asalnya di Polman. Kini polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu serta memeriksa kondisi kejiwaannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.(egg)

Leave a Reply