Buruh PT Huadi Bantaeng Tuntut Rp983 Juta Upah Lembur

Buruh PT Huadi Nickel Alloy melakukan aksi unjuk rasa membakar lilin di depan Monumen Mandala.

TUNTUT UPAH. Buruh PT Huadi Nickel Alloy melakukan aksi unjuk rasa membakar lilin di depan Monumen Mandala.

KLIKSANDI.COM, MakassarRatusan buruh dari PT Huadi Bantaeng menggelar aksi solidaritas di depan monumen Mandala, Kota Makassar, Senin, 29 September malam. Mereka membakar lilin sambil menyampaikan tuntutan upah lembur mereka senilai Rp983 juta.

Mereka menempuh perjalanan darat sejauh 131 kilometer dari Bantaeng ke Makassar menggunakan motor dan mobil bak terbuka. Beberapa peserta membawa istri dan anak-anak.

Aksi digelar untuk menyuarakan tuntutan agar buruh diperlakukan secara manusiawi, mendapat upah layak, dan pesangon segera dibayarkan.

Peserta duduk melantai di pedestrian depan monumen setinggi 75 meter, melepas lelah sambil mendengarkan orasi perjuangan. Solidaritas diisi orasi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka membakar semangat dengan menyalakan lilin keadilan di depan monumen yang menjadi simbol perlawanan rakyat Sulawesi Selatan terhadap NICA pada 1946–1947.

“Buruh bersatu tak bisa dikalahkan, buruh bersatu tak bisa dikalahkan,” ucap orator membakar semangat peserta aksi.

Persoalan disuarakan buruh KIBA terutama menyangkut hak-hak pekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

“Yang pertama soal hak atas lembur yang bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh PT Huadi,” kata Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi KIBA, Junaid Judda.

Junaid menyebut upah lembur hasil keringat buruh yang belum dibayarkan sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kami menyimpulkan sistem kerja yang berlangsung di sana adalah sistem kerja paksa bagaimana buruh dipekerjakan selama 12 jam selama 7 hari seminggu tanpa ada waktu istirahat,” terang Junaid.

“Namun upah mereka, terutama upah lembur itu tidak dibayarkan secara penuh sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Menurut Junaid, sistem kerja itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 yang membatasi jam kerja 40 jam per minggu dan mewajibkan hak istirahat harian serta mingguan.

Dengan sistem tersebut, buruh dipaksa bekerja hingga 240 jam per bulan. Agenda utama aksi solidaritas adalah mengawal sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/9/2025).

Sidang terkait gugatan perusahaan terhadap buruh atas penetapan kekurangan upah oleh pengawas ketenagakerjaan. Jumlah buruh yang digugat sebanyak 20 orang.

Berdasarkan perhitungan serikat dan pengawas, total kekurangan upah lembur bagi 20 buruh mencapai sekitar Rp983 juta.

Selain itu, gaji pokok tahun 2025 sebesar Rp3.500.000 lebih rendah dari UMP Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527. Selisih Rp157.527 per orang per bulan menambah beban buruh.

Buruh sebelumnya menggelar aksi damai selama 16 hari pada Juli 2025 menuntut pembayaran hak lembur dan kejelasan status kerja.

Perundingan tripartit menghasilkan Perjanjian Bersama terkait opsi PHK atau dirumahkan, namun tidak mencakup perselisihan soal upah lembur.

Mediator Dinas Ketenagakerjaan menegaskan perjanjian tersebut hanya mengatur PHK.

Pada Maret–Mei 2025, Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel memeriksa laporan buruh dan menerbitkan penetapan resmi yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur.

Namun perusahaan mengabaikan perintah tersebut dan pada Agustus 2025 justru menggugat 20 buruh ke PHI.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia terkait tuntutan buruh KIBA.(egg)

Leave a Reply