Keberadaan Kementerian BUMN Dipertanyakan, Bakal Digantikan Danantara?

Erick Thohir

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Kehadiran Kementerian BUMN kini dipertanyakan. Apalagi setelah Erick Thohir meninggalkan Kementerian BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Anggota Komisi VI DPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mempertanyakan kehadiran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut disampaikannya ketika ditanya soal posisi Menteri BUMN yang kini kosong setelah Erick Thohir dicopot dan ditunjuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

“Apakah masih diperlukan Kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” ujar Sarmuji.

Menurutnya, ada pola hubungan yang ambigu antara Kementerian BUMN dengan Danantara yang dipimpin Rosan Roeslani selaku Chief Executive Officer (CEO). Khususnya terkait desain kelembagaan Kementerian BUMN setelah terbentuknya Danantara.

“Bagaimana pola hubungan antara Danantara dengan kementerian BUMN? Itu kan sesuatu yang krusial, yang perlu ditinjau lagi,” ujar Sarmuji.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Partai Golkar belum mengetahui rencana Presiden Prabowo Subianto soal Kementerian BUMN selepas ditinggal Erick Thohir.

“Karena itu mungkin saja ada rencana baru yang sampai sekarang kita belum tahu, rencana barunya,” ujar Sarmuji.

RUU Danantara

Sehari setelah Erick Thohir dicopot dari posisi Menteri BUMN, rancangan undang-undang (RUU) Danantara menyeruak di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Baleg Darmadi Durianto menduga adanya wacana untuk melebur Danantara dengan badan lain.

Dugaan tersebut disampaikannya karena melihat adanya RUU Danantara diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Kemungkinan ini (RUU Danantara) mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan,” ujar Darmadi dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas dengan pemerintah, Kamis (18/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Darmadi tidak menyebut badan/lembaga mana yang akan dilebur dengan Danantara. Kendati demikian, dugaan tentang peleburan tersebut bukan tanpa alasan ia sampaikan, mengingat Danantara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Munculnya RUU Danantara dalam usulan Prolegnas Prioritas 2026 dipandangnya sebagai hal yang mendadak.

“Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ujar Darmadi.

Ketua Baleg Bob Hasan pun menjawab sorotan Darmadi dan menyebut bahwa Danantara membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Meskipun saat ini sudah diatur dalam UU BUMN. Apalagi saat ini terlihat, banyak susunan manajerial BUMN yang kini merapat ke Danantara.

“Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin, terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara,” ujar Bob.

“Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak. Karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” sambungnya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa RUU Danantara yang diusulkan Baleg masuk ke Prolegnas Prioritas 2026 bukan tiba-tiba. Bahkan Bob menyebut, naskah akademik RUU Danantara sudah ada dan terus disempurnakan ke depannya.

“Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan,” ujar Bob.(egg)

Leave a Reply