90 Honorer di Maros Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, ini Penyebabnya!

Bupati Maros, Chaidir Syam

Bupati Maros, Chaidir Syam

KLIKSANDI.COM, MarosPemerintah Kabupaten Maros mendata sebanyak 90 tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos PPPK Paruh waktu. Ada beberapa penyebab hingga mereka dinyatakan tidak lolos PPPK Paruh waktu.

Bupati Maros, Chaidir Syam menjelaskan hal ini terjadi karena para tenaga honorer tersebut sebelumnya pernah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Karena mereka mendaftar CPNS, akunnya sudah terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi kendala teknis yang menghalangi tenaga honorer tersebut masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu, meskipun memenuhi syarat masa pengabdian.

Ia menegaskan Pemkab Maros sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan menyampaikan data 90 tenaga honorer tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita sudah kirim datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil,” tambahnya.

Chaidir berharap ada solusi terbaik dari BKN agar para tenaga honorer ini tetap mendapat kesempatan yang sama untuk diakomodir dalam program PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan di Maros ada 4.862 tenaga honorer dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan minimal telah mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran.

“Mereka ini tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menegaskan perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan. “Bedanya adalah penghasilan. Namun, hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menggunakan anggaran APBD,” jelasnya.

Sri menambahkan, tahap selanjutnya bagi yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang tertera dalam pengumuman.

Ia mengatakan jadwal awal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025. Namun karena masih banyak peserta yang belum menuntaskan proses tersebut, waktu diberikan tambahan hingga 22 September 2025.

“Perpanjangan diberikan karena untuk pemenuhan administrasi tidak bisa selesai dengan waktu yang ditentukan sebelumnya,” imbuhnya.

DRH merupakan salah satu tahap penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.(egg)

Leave a Reply