KLIKSANDI.COM, Sinjai — Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat edaran untuk ASN di Sinjai agar bijak menggunakan media sosial. Edaran itu dikeluarkan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Surat Edaran yang ditetapkan pada 2 September 2025 ini mengatur empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh ASN. Edaran bernomor 100.3.4/41.2684/Set itu menekankan agar ASN tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan sesuatu.
Dalam edaran tersebut, Bupati Ratnawati juga mengingatkan agar media sosial digunakan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati norma dan etika. ASN diminta untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penggunaan media sosial harus dengan bijaksana untuk memperkuat persatuan bangsa dan menjunjung tinggi norma serta etika,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan negara dan menghindari penyalahgunaan informasi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi ASN di Sinjai untuk menjadi teladan dalam bermedia sosial.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan ASN Pemkab Sinjai lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mendukung terciptanya suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Sinjai.(egg)

Leave a Reply