Buruh di Bantaeng Bergejolak Lagi, Gelar Demonstrasi Tuntut Bupati Realisasikan Janji

HAK BURUH. Flyer ajakan demonstrasi yang dikeluarkan SBIPE Bantaeng.

HAK BURUH. Flyer ajakan demonstrasi yang dikeluarkan SBIPE Bantaeng.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Buruh pabrik nikel di Kabupaten Bantaeng kembali bergejolak. Mereka kini menagih kembali janji yang belum terealisasi dari kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 29 Juli 2025 lalu.

Para buruh ini akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bantaeng, Senin, 1 September 2025. Aksi unjuk rasa akan ditujukan ke Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin untuk meminta pemerintah merealisasikan janji itu.

” Pertemuan itu, lahirkan Perjanjian Bersama yang di saksikan langsung oleh Bupati dan Kapolres Bantaeng. Tapi perusahaan kembali ingkar!,” tulis akun resmi SBIPE Bantaeng.

Akun tersebut menyebut, jika nasib ratusan buruh PT Huadi Nickel Alloy bukan mainan. Perjanjian Bersama 29 Juli, kini hanya jadi tulisan tak bermakna.

“Hari ini, kami turun ke jalan tuntut Bupati dan Kapolres selaku Saksi lahirnya PB untuk jadikan janji itu nyata!, kawal hak normatif buruh!” tulis akun itu lagi.

Sekedar diketahui, para buruh yang tergabung dalam SBIPE Bantaeng ini sempat melakukan pendudukan di pabrik Nikcel Bantaeng selama 16 hari. Pada 29 Juli lalu, kemudian terjadi dialog dan disepakati empat perjanjian yang juga disaksikan oleh Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi.

Koordinator aksi kala itu menyebutkan jika ada beberapa poin yang sudah disepakati oleh perusahaan. Dia antaranya adalah kekurangan upah.

“Kekurangan upah para buruh soal selisih UMP sejak 2025 mulai Januari hingga Juli itu akan dibayarkan pada Agustus, nanti,” kata koordinator aksi.

Dia juga menyebut, kesepakatan lainnya dengan pihak perusahaan adalah terkait dengan upah lembur para buruh. Dia menyebut, buruh dan perusahaan sudah sepakat untuk melanjutkan perselisihan ini ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Hasil kesepakatan PHI ini, kata dia, akan berlaku untuk seluruh buruh yang ada di Bantaeng.

“Perusahaan itu akan bersedia membayarkan upah lembur kawan-kawan jika sudah ada putusan PHI. Ini akan menjadi dasar untuk membayarkan upah lembur seluruh buruh di PT Huadi,” kata dia.

Kesepakatan lainnya adalah terkait dengan upah dirumahkan. Dia menyebut, upah dirumahkan ini adalah salah satu pembahasan yang alot. Menurutnya, pihak perusahaan sudah tidak bisa memberikan upah di rumahkan di atas Rp1,5 juta.

“Oleh karena itu, kami memberikan dua opsi. Opsi kedua adalah mem-PHK buruh. Kita sekarang akan mendata siapa buruh yang ingin PHK dan siapa buruh yang ingin tetap bekerja dengan upah dirumahkan itu,” kata dia.(egg)

Leave a Reply