KLIKSANDI.COM, Gowa — Bos sindikat uang palsu, Annar S Sampetoding membacakan pembelaan pribadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 27 Agustus 2025. Dalam pembelaan itu, dia menyebut ada oknum kejaksaan yang memintainya Rp5 miliar agar tuntutannya di pengadilan di hapuskan.
Pernyataan Annar soal permintaan suap oleh jaksa tersebut dipaparkan saat terdakwa melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025). Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa Utama langsung membantah tuduhan itu usai persidangan. Dia menyebut, tuduhan itu tidak benar. Dia juga menyebut, oknum yang namanya disebut tidak ada dalam daftar pegawai kejaksaan.
“Adapun nama yang disebut sebagai penghubung bukan pegawai kejaksaan dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan,” kata Aria Perkasa Utama.
Tudingan ini dilontarkan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, setelah JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia menyampaikan, permintaan uang miliaran rupiah dari oknum JPU tersebut agar ia bebas dari tuntutan berat.
“Istri saya dimintai Rp1 miliar karena permintaan Rp5 miliar tidak saya sanggupi. Katanya, uang Rp1 miliar untuk mengubah tuntutan dari 8 tahun menjadi 1 tahun penjara,” sambungnya.
Menurut pengakuan terdakwa, upaya pemerasan itu telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025.
Persidangan kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny. Kasus ini sendiri terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan publik.
Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, dan diperkirakan mencetak hingga triliunan rupiah. Produksinya menggunakan mesin canggih dari Tiongkok yang hasilnya nyaris sempurna, bahkan mampu lolos dari mesin hitung uang dan deteksi sinar-X.(egg)

Leave a Reply