KLIKSANDI.COM, Soppeng — Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng tengah mengusut dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng. Alsintan ini disebut dua kali diadakan dengan rekanan yang sama.
Kejaksaan kini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus itu. Dia menyebut, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel akan diperiksa terkait dengan kasus itu. Ada pula mantan anggota DPRD Sulsel yang juga akan diperiksa.
“Termasuk dinas pertanian Kabupaten Soppeng yang sudah dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sopeng, Nazamuddin.
Nazamuddin menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan alsintan di Kabupaten Soppeng tersebut terjadi dua kali pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Pihak terkait yang diperiksa pun dinilai mengetahui seluk-beluk pengadaan. Namun, ia tidak membeberkan hasil pemeriksaan.
“Kalau hasil pemeriksaan tentunya sudah substansi kami tidak bisa sampaikan,” ucapnya.
Pada dua kali proses pengadaan, diketahui rekanan atau penyedia merupakan pihak yang sama dengan perusahaan yang sama.
Potensi kerugian negara dalam dugaan kasus rasuah ini, menurut Nazamuddin, belum diketahui pasti. Kejari Soppeng saat ini fokus pada penyelidikan dan pemeriksaan pihak terkait. Jumlah kerugian negara sendiri akan dihitung oleh pihak lain.
“Tentunya nanti setelah penyelidikan dan ada pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara, sampai saat ini kami belum ke sana, kami masih fokus meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Jadwal pemeriksaan saksi lanjutan, ucap Nazamuddin, digelar pekan depan dengan agenda permintaan keterangan dari pihak Dinas Pertanian Provinsi Sulsel. Sementara salah seorang eks anggota DPRD Sulsel yang disebut-sebut mengetahui intrik pengadaan alsintan di Soppeng, belum akan dimintai keterangan.
“Terkait oknum mantan legislator, yang anggota Dewan Provinsi, belum tahu penyidik kapan akan memanggil, tapi tentunya nanti kita lihat bagaimana keterkaitan dengan beliau, berdasarkan hasil keterangan dari pihak Dinas Pertanian Provinsi,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply