KLIKSANDI.COM, Jeneponto — Anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin mengaku kaget. Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB miliknya naik berkali-kali lipat. PBB itu naik dari Rp300 menjadi Rp1,5 juta, tahun ini.
“Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih,” kata Aripuddin.
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5×20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Lahan tersebut disewakan oleh Aripuddin.
Kenaikan pajak itu disebut mencapai 400 persen. Angka ini, kata dia, tidak masuk akal. Dalam waktu dekat, DPRD Jeneponto akan emmanggin pihak Bapenda atas kenaikan PBB itu.
“Saya berencana panggil (Bapenda) untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD,” ujarnya.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tarif PBB tersebut.Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Dia mengaku, kenaikan tarif itu hanya naik untuk objek yang memiliki bangunan.
“Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Bapenda Jeneponto tetap bisa fleksibel terkait dengan pajak itu. Dia mengaku, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
“Kalau ada keberatan, bisa ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply