Gadis di Bantaeng Jadi Korban Pemerkosaan 16 Pria, Pelaku Masih Berkeliaran

Ilustrasi: Pencabulan

Ilustrasi: Pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di Bantaeng kini belum menemui titik terang. Hingga kini, 16 pria yang dilapor melakukan pemerkosaan masih bebas berkeliaran.

Orang tua korban berinisial S diketahui melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sulsel, Selasa, 2 Agustus 2025. Orang tua korban didampingi paralegal Andi Sofyan.

Seperti yang dilansir Rakyat Sulsel, Andi Sofyan mendatangi Bidang Propam Polda Sulsel guna melaporkan terkait kasus yang ditangani Polres Bantaeng sejak bulan oktober 2024 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum.

Anak dari S diduga telah dirudapaksa oleh 16 laki-laki yang digilir selama 21 hari pada 2024 lalu. Namun sampai pada hari ini tidak ada pelaku yang ditangkap.

Diketahui orang tua korban tiba pada Sub Bagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan) Bidang Propam Polda Sulsel sekitar pukul 12.40 dan dimintai keterangan selama kurang lebih tiga jam lamanya hingga pukul 16.15 Wita.

Hal tersebut ditandai dengan surat penerimaan surat pengaduan propam Nomor : SPSP2/152/VIII/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 5 Agustus 2025.

Paralegal yang mendampingi orang tua korban, Andi Sofyan Hakim mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada korban yang kasusnya telah berjalan hampir setahun lamanya sehingga keluarga kecewa dan memilih melaporkan ke Bidang Propam sulsel.

Andi Sofyan juga menduga apa yang dilakukan Polres Bantaeng keliru dalam menerapkan hukum terkait kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut. “Pihak polres Bantaeng dalam hal ini PPA salah menerapkan hukum, konsep keadilan menjadi koboy hukum,” kata dia.

Dia juga berharap dengan laporannya ke Bidang Propam Polda Sulsel agar polisi penyidik dalam kasus tersebut dapat betul-betul menegakkan hukum.

“Untuk profesi polisi itu betul-betul menegakkan hukum, hukum yang salah dan bebaskan yang tidak bersalah,” kata dia.(egg)

Leave a Reply