KLIKSANDI.COM, Takalar – Nyali Muhammad Akbar alias Ba’ba (20) makin membara setelah mabuk akibat menenggak alkohol tradisional jenis ballo. Dalam keadaan mabuk, dia lalu mengambil sebuah korek gas, kemudian membaluri sebuah mobil dengan bensin, lalu menyulutnya dengan api.
Mobil yang dia bakar itu diketahui adalah mobil jenis Suzuki XL7 bernomor polisi DD 1597 CP di BTN Graha Ayu Lestari, Kecamatan Pattallassang, Takalar. Dia melakukan aksinya pada Kamis malam 24 Juli 2025 lalu. Mobil yang diketahui milik Kamaruddin itu seketika ludes terbakar.
Ba’ba akhirnya ditangkap Selasa, 4 Agustus 2025, malam. Dia ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.
“Pelaku membakar mobil milik warga atas nama Kamaruddin. Mobil diparkir di garasi rumah saat kejadian,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Polres Takalar dan Polsek Pattallassang, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras jenis ballo,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, pelaku sempat meminum miras di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan membeli rokok di depan kompleks perumahan. Saat melihat pagar rumah korban terbuka, ia masuk ke samping mobil, jongkok, lalu membakar dengan korek gas hingga mobil terbakar.
“Dari hasil interogasi, pelaku membakar mobil dengan korek api gas lalu kabur ke rumahnya setelah api membesar,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa korek api gas berwarna cokelat-biru, satu lembar baju hitam merk Illusion, dan satu celana jeans merk Lois yang digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Takalar.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.(egg)

Leave a Reply