KLIKSANDI.COM, Makassar — Seorang warga Kota Makassar yang diketahui bernama Abu Tholeb membawa keluarganya mengungsi. Dia mendirikan tenda di depan kantor Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Makassar.
Aksi pasang tenda ini dilakukan, Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kota Makassar yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan terkait sengketa lahan.
Sempat terjadi ketegangan saat Abu Tholeb hendak memasang tenda. Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berusaha memperingatkannya karena lokasi tersebut merupakan fasilitas umum.
“Jangan di sini pak, ini sudah ada izin kah?” ujar salah satu petugas. Namun Abu Tholeb bersikukuh dan mengarahkan keluarganya mendirikan tenda di trotoar jalan.
“Saya di sini bukan demo, saya di sini menuntut keadilan atas hak kami pak,” tegasnya.
Putusan Sudah inkrah, Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Abu Tholeb merupakan salah satu ahli waris tanah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar. Tanah tersebut telah diambil alih dan digunakan Pemkot Makassar sebagai fasilitas umum. Warga pun menggugat dan meminta ganti rugi.
Perkara ini telah melalui proses hukum panjang dan dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 192/Pdt.G/2020/PN Mks, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. 113/PDT/2021 PT MKS, dan Putusan Mahkamah Agung No. 2941K/Pdt/2022, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusan itu, Pemkot Makassar diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar atas lahan seluas 1.791 meter persegi kepada para penggugat.
“Sebenarnya kasus ini tanah kami digunakan oleh Pemkot Makassar, seketika kami meminta ganti rugi mereka berkelit untuk menempuh jalur hukum. Jalur hukum sudah kami tempuh, turuti. Kami menang terus di pengadilan tiga kali,” jelas Abu Tholeb.
“Kami sekarang bangkrut, tanah kami diambil. Kami ke sini untuk mengungsi sampai ada pengembalian uang itu. Saya bawa sekeluarga, sudah kami tidak punya rumah, uang untuk ngontrak rumah juga tidak ada. Harta kami habis,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan penderitaan rakyat kecil yang terdampak sengketa ini.
“Kami diminta selaku rakyat untuk tunduk dan patuh kepada pemerintah tapi justru pemerintah yang tidak patuh. Ini penindasan, olehnya itu saya meminta kepada presiden Prabowo jika anda melihat ini jangan diam saja bantu kami,” ucapnya.
Ajukan PK
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah kota sedang memproses upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Ini memang prosesnya sementara berjalan. Mulai dari banding, kasasi. Sekarang upaya yang dilakukan pemerintah kota, melalui peninjauan kembali (PK). Banyak hal yang harus kita pelajari,” kata Izhar.
Ia mengaku optimistis PK akan membuka peluang kemenangan bagi pihak Pemkot. “Saya rasa ini sangat penting karena mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim. Jadi saya optimis bahwa dalam PK ini Pemkot bisa menang atas perkara itu,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply