Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 35 kg narkoba jenis sabu.

KLIKSANDI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang berasal dari China.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) di dua lokasi berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7).

Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil meringkus tersangka ADR di rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat total 25 kilogram.

Setelah diinterogasi, penyelidikan dilanjutkan ke lokasi kedua. Pada Kamis (31/7), dua tersangka lainnya, DM dan MM, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Di lokasi ini, polisi mengamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram.

Total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 35 kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Leave a Reply