KLIKSANDI.COM, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap berencana menjadikan Sidrap sebagai daerah lumbung pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha melobi pemerintah pusat agar bisa memberdayakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang banyak terlantar di Sidrap.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan aspirasi kuat dari masyarakat setempat. Lahan HGU yang tidak produktif telah memicu berbagai persoalan terkait pengelolaannya di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan kembali lahan ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Pertemuan penting antara Pemkab Sidrap dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, telah dilaksanakan di Jakarta. Diskusi ini berfokus pada solusi konkret untuk mengelola lahan HGU terlantar. Tujuannya adalah menjadikan Sidrap kembali sebagai lumbung pangan nasional yang produktif dan berkontribusi pada ketahanan pangan.
Kabupaten Sidrap dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional, memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Namun, keberadaan ratusan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal menjadi tantangan serius.
Kondisi lahan HGU yang terbengkalai ini menyebabkan kerugian ganda. Selain tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, juga menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya lahan. Pemerintah Kabupaten Sidrap berupaya keras agar lahan-lahan ini dapat kembali produktif. Mereka ingin mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Inisiatif ini sejalan dengan visi daerah untuk memperkuat sektor pangan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh warga,” kata Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.
Dukungan Pusat
Dalam upaya mempercepat penanganan masalah ini, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin delegasi Forkopimda Sidrap menemui Sekjen Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sidrap dalam mencari solusi. Mereka ingin memastikan lahan HGU yang tidak aktif dapat segera diberdayakan.
Tujuan utama dari lobi ini adalah mendorong pemerintah pusat mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut ditujukan bagi tanah HGU yang tidak produktif dan terlantar. Pemkab Sidrap berharap Kementerian ATR/BPN dapat memastikan pengelolaan lahan sesuai ketentuan berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum.
“Ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menjalankan program reforma agraria berbasis kepentingan masyarakat,” kata dia.(egg)

Leave a Reply