KLIKSANDI.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Langkah banding ini ditempuh Tom Lembong sebagai upaya hukum untuk membebaskan dirinya dari vonis tersebut dan memastikan namanya tidak tercatat sebagai seorang koruptor.
“Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor,” kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Zaid Mushafi menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan untuk menyerang pihak lain. Sebaliknya, langkah ini adalah bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi Tom Lembong.
“Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi,” tambahnya.
Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Hal ini menjadi poin kunci dalam upaya banding Tom Lembong.
“Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan,” tegas Ari.
“Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini,” imbuhnya.
Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat yang lebih tinggi dapat membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.
Mereka juga berharap nama baik Tom Lembong dapat dibersihkan dari cap korupsi yang selama ini terus ia sangkal.(*)

Leave a Reply