Terbongkar! Modus Korupsi Proyek Fiktif di PT PP Rugikan Negara Rp 80 Miliar, KPK Serius Mengusut

KPK

Kantor KPK

KLIKSANDI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Modus kejahatan yang terungkap cukup mengejutkan: proyek fiktif yang dicairkan menggunakan invoice palsu, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (29/7/2025), menjelaskan secara rinci modus yang telah ditemukan.

“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi.

Budi mengungkapkan bahwa oknum di PT PP mencairkan dana untuk proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan. Dalam skema ini, pihak ketiga atau subkontraktor ditunjuk seolah-olah sebagai pelaksana proyek.

“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” jelasnya.

Ironisnya, karena proyek-proyek ini fiktif, tidak ada pengerjaan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

Namun, tagihan atau invoice tetap diterbitkan sesuai dengan nilai proyek, yang kemudian menjadi dasar untuk mencairkan sejumlah uang.

“Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” terang Budi. “Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.”

Budi menegaskan bahwa KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, mengingat PT PP merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara.

“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada periode 2022-2023.

KPK telah memulai penyidikan sejak 9 Desember 2024 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Meskipun demikian, juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12), menyatakan bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat diungkap ke publik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan.

Untuk mendukung proses hukum, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

Budi Prasetyo menambahkan, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu kurang lebih Rp 80 miliar.

Pengungkapan modus dan jumlah kerugian ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. (*)

Leave a Reply