KLIKSANDI.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang telah merugikan 77 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Modus operandi pelaku adalah mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga sangat miring di platform Facebook Marketplace.
“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, mulai dari LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, ditambah satu laporan di Polda Metro Jaya.
Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48), menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Properti tersebut ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar, yang berhasil menarik minat banyak korban.
“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban tambahan atau keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan ini.(*)

Leave a Reply