Ada Kerugian Negara, Wabup Bantaeng Tidak Tersangka

Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin

Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara saat dia menjabat sebagai ketua DPRD Bantaeng.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Kejaksaan Negeri Bantaeng menemukan adanya kerugian negara dari penyelidikan dugaan kasus korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019. Ada lima pimpinan DPRD saat itu, salah satunya adalah H Sahabuddin yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bantaeng. Meski ada kerugian negara, mereka tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun menemukan kerugian negara, kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menutup kasus ini. Kerugian negara itu diketahui telah dikembalikan oleh kelima pimpinan DPRD saat itu. Kasus ini juga dipastikan tidak akan berlanjut lagi.

Sekedar diketahui, pimpinan DPRD Bantaeng saat itu adalah H Sahabuddin (sekarang Wakil Bupati Bantaeng), kemudian Andi Nurhayati sebagai wakil ketua I dan Budi Santoso sebagai wakil ketua II (sekarang ketua DPRD Bantaeng).

Dalam perjalanan, ada perubahan komposisi di DPRD Bantaeng, Abdul Rahman Tompo menjabat sebagai ketua menggantikan H Sahabuddin dalam proses PAW, dan Andi Novrita Langgara sebagai Wakil ketua II DPRD Bantaeng.

“Bahwa terhadap hasil Penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng dalam kegiatan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2014-2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.517.200.000,- berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jumlah uang belanja rumah tangga yang diterima Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2014-2019 Nomor: 700.1.2.1/43/LHP/itda tanggal 13 Maret 2025,″ kata kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi dalam keterangannya kepada wartawan.

Satria juga mengatakan, kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian negara. Dengan rincian, (S) selaku Ketua DPRD Bantaeng pada saat itu, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp67.200.000,- pada 17 Maret 2025. Kemudian, (AR) yang juga selaku PAW Ketua DPRD Bantaeng (S), telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120.000.000,- pada 17 Maret 2025. (AN) selaku Wakil Ketua I, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150.000.000,- pada 14 Maret 2025.

Kemudian ada juga pimpinan DPRD Bantaeng, (BS) selaku Wakil Ketua II telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105.000.000,- pada 17 Maret 2025. Dan terakhir, pimpinan DPRD Bantaeng, (ANL) selaku PAW Wakil Ketua II, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp75.000.000.- pada 21 Maret 2025.

“Pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 secara sukarela telah mengembalikan kerugian negara tanpa adanya paksaan dari Jaksa Penyelidik. Pimpinan DPRD saat itu telah bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang tepat sehingga untuk penanganan perkara dilakukan Penghentian,” kata Satria Abadi.

Dia mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sehingga diharapkan penanganan perkara ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat khususnya di Kabupaten Bantaeng.(egg)

Leave a Reply