Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap Minimal Lulusan SMA, MK Tolak Permohonan Kenaikan Jadi Sarjana

Syarat dari MK

MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres.

KLIKSANDI.COMMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya telah diminta oleh pemohon untuk dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa, 17 Juli 2025, di Ruang Sidang MK.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu yang sah secara konstitusional.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan capres dan cawapres, sehingga pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi yang sah.

“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.

Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru akan membatasi hak warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk ikut dalam pemilihan presiden. Padahal, warga tersebut bisa saja memiliki kapasitas dan dukungan rakyat yang mumpuni.

Ridwan menyatakan bahwa partai politik tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi, meskipun syarat minimumnya adalah SMA.

“Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Kebijakan ini dinilai sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

MK menambahkan, jika suatu saat dianggap perlu, DPR dan Presiden bisa meninjau ulang syarat pendidikan capres dan cawapres sesuai perkembangan bangsa.(*)

Leave a Reply