Seorang Dosen Wanita Dilaporkan Suami atas Dugaan Perselingkuhan, Bukti Video Asusila Jadi Sorotan

Dugaan perselingkuhan dosen

ilustrasi: perselingkuhan

KLIKSANDI.COM – Dunia maya dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum dosen berinisial TW.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa TW adalah dosen di sebuah universitas swasta di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung.

Dugaan perselingkuhan ini dilaporkan langsung oleh suaminya, S, ke Polsek Cibeunying Kaler. S menduga sang istri telah melakukan tindakan asusila dengan pria lain.

Laporan S ini didasari oleh bukti foto dan video adegan dewasa sang istri dengan pria tersebut yang ia temukan di ponsel milik TW.

Laporan S terhadap TW tercatat dengan nomor LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR.

S menduga perselingkuhan telah terjadi sejak Februari hingga April 2025, padahal S dan TW masih terikat pernikahan sah sejak Oktober 2020.

Laporan Balik KDRT dan Tudingan Penelantaran Anak Dibantah

Tak berselang lama, TW melayangkan laporan balik terhadap S dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menuntut cerai. TW juga mengklaim bahwa S telah melakukan penelantaran anak mereka.

Namun, klaim TW tersebut dibantah keras oleh pihak S melalui pengacaranya, Rohman Hidayat.

“Dari materi gugatan cerai yang diajukan itu sangat jauh dari apa yang terjadi,” kata Rohman dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.

Rohman menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak tidak benar.

“Kalau terkait penelantaran anak, faktanya justru anak saat ini berada dalam pengasuhan klien kami S, bukan TW, jadi tuduhan penelantaran anak itu tidak benar,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa S masih menjalankan tugasnya memberi nafkah kepada keluarga dan justru menjadi korban perselingkuhan yang dilakukan oleh TW.

Tudingan KDRT dari TW juga dibantah oleh Rohman. “Sejauh ini tidak ada laporan polisi ataupun bukti luka fisik yang bisa mendukung adanya KDRT,” ujar Rohman.

“Kalau memang ada KDRT, harusnya ada bukti medis atau laporan kepolisian. Sampai hari ini, itu tidak ada,” terangnya.

Proses Hukum Berjalan, Netizen Diminta Objektif

Rohman menambahkan bahwa Polsek Cibeunying Kaler saat ini masih terus menangani laporan dugaan asusila yang dilayangkan S, dan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan.

“Klien kami heran, setelah perselingkuhan terbongkar dan kami laporkan, malah klien kami yang digugat cerai dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah ingin membalikkan fakta,” tukasnya.

Mengenai permasalahan ini, Rohman berharap agar warganet melihat kasus ini secara objektif dari kedua belah pihak.

Kasus ini sempat diunggah oleh akun Instagram @kriminews dan @bekasi.bersinar, namun akun @kriminews telah menghapus unggahan terkait dugaan perbuatan asusila TW. (*)

Leave a Reply