KLIKSANDI.COM, Makassar — Tersangka kasus pelecehan sesama jenis yang juga merupakan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K akhirnya ditahan. Dosen UNM itu ini segera menjalani sidang dalam waktu dekat ini.
K ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak awal Juli 2025. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar mengatakan bahwa dari kasus ini total sudah empat orang saksi yang diperiksa.
“Tersangka sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 Juli 2025. Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya (korban) maupun ada dari pihak kesehatan,” ucap Zaki dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).
Zaki mengatakan, kasus ini terjadi pada 26 Mei 2024, dimana korban berinisial A disuruh oleh tersangka untuk memijitnya. Aksi tak senonoh pun kembali dilakukan tersangka dengan memegang alat vital hingga korban pun melapor.
“Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar lagi kami akan serahkan (berkas perkara) ini ke Kejaksaan untuk menindak lanjutinya,” beber Zaki.
Sementara, untuk dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar berinisial FS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan seksual hingga saat ini belum ditahan. Polisi menyebut saat ini berkas tersangka FS sisa menunggu adminstrasi lanjutan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tapi yang dititipkan di Rutan yang disana dulu (tersangka pelecehan UNM KH),” tutup dia.(egg)

Leave a Reply