KLIKSANDI.COM, Makassar — Bea Cukai Makassar mengagalkan peredaran 294 ribu batang rokok ilegal. Rokok ini masuk Makassar tanpa pita cukai dan diamankan di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar saat rokok ilegal tersebut dimuat menggunakan truk. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang ekspedisi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum diedarkan ke pasaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan, total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 478 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312 juta. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Ade menambahkan bahwa selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik,” ungkapnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal penting tidak hanya untuk menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi pelaku usaha yang taat aturan.(egg)

Leave a Reply