KLIKSANDI.COM, Enrekang – Aparat kepolisian Resor Enrekang menetapkan koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SM sebagai tersangka. Dia terlibat melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 4,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman mengatakan, kasus tersebut sudah mulai diselidiki Polres Enrekang sejak 2024 lalu. Kata dia, peran SM mengatur pelaksanaan program BNPT di Enrekang dengan menentukan sendiri jenis hingga harga bantuan.
“Pelaku memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur jenis, harga, dan supplier bahan pangan secara sepihak,” katanya.
Herman mengungkapkan, SM juga penunjuk langsung supplier tanpa prosedur resmi. Kemudian, mengatur sendiri jenis dan harga bahan pangan.
Tidak sampai disitu, SM memaketkan bantuan tanpa memperhatikan hak dan kebebasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka bersama pihak supplier melakukan pemaketan bahan pangan bantuan sosial tanpa memperhatikan hak dan kebebasan KPM. Penyaluran bantuan pun hanya dilakukan melalui agen yang telah ditentukan, sehingga menutup peluang pembelian di tempat lain,” ungkapnya.
Dia mengutarakan, dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara atas perbuatan korupsi SM sebesar Rp 4,2 miliar.
Dana itu merupakan dana BNPT yang digelontorkan Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2019 hingga 2020.
Herman menjelaskan, penyaluran pada tahun 2019 dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4,2 miliar, melalui supplier berinisial UD HTK, sementara pada tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,3 miliar, melalui supplier berinisial CV. AAM.
Adapun isi bantuan meliputi beras, telur, ayam, ikan kaleng dan bandeng segar, dengan indeks bantuan antara Rp 110.000 hingga Rp 200.000 per KPM.
“Itu Rp 4,2 miliar hasil dari perhitungan BPK. Anggaran itu dari Kemensos yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Enrekang,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Enrekang, Hari Budiyanto mengatakan, pengungkapan korupsi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Enrekang khususnya bagi kepala dinas.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi tersebut dan berpotensi adanya tersangka baru.
“Ini jadi peringatan bagi ASN di Enrekang, apalagi kepala dinas yang mengelola anggaran. Potensi itu ada (tersangka baru) kami masih kembangkan kasusnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(egg)

Leave a Reply