KLIKSANDI.COM, Wajo — Sejumlah warga mengadukan nasib proyek bibit Murbei bernilai miliaran rupiah yang tidak memberikan manfaat. Proyek itu diketahui merupakan bantuan Pemprov Sulsel di era Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
Warga menyampaikan hal itu kepada Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Sufriadi Arif, Jumat (27/6/2025).
“Ini jadi catatan penting. Kalau anggarannya besar tapi tidak ada hasil, tentu harus kita evaluasi,” tegas Sufriadi di hadapan warga.
Ia mengatakan akan segera memanggil dinas terkait di tingkat provinsi untuk meminta penjelasan mengenai realisasi dan keberlanjutan proyek tanaman murbei tersebut.
Menurut Sufriadi, pengawasan anggaran tidak hanya bersifat administratif, tapi juga harus melihat dampaknya secara langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
“Setiap rupiah dari APBD harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjutnya.
Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulsel dalam memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pertanian dan pemberdayaan ekonomi desa.
Sedangkan disisi lain dugaan adanya unsur kerugian negara atau unsur korupsi yang terjadi dalam pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo yang menelan anggaran milliaran tersebut pada tahun program anggaran 2022 lalu.
Kasus dugaan korupsi program Murbei di Kabupaten Wajo tahun 2022, kembali menjadi sorotan. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa kasus yang sempat menghebohkan ini tak kunjung tuntas? Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pernah menangani kasus ini dengan serius. Namun, hingga kini, nasibnya masih tak jelas. Kasus ini disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sejumlah pihak juga dikabarkan sudah diperiksa. Dari kepala desa ada antaranya Kades Pakkana dan Kades Wajo Riaja Kecamatan Tanasitolo hingga pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pemkab Wajo, baik pihak ppk dan pelaksana kegiatan semuanya pernah dipanggil kejaksaan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah menyampaikan, penanganan perkara BPNT dan Murbei sementara berjalan. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit dari BPKP RI terkait kerugian hasil perhitungan.
“Semua masih jalan prosesnya dan insyah Allah dalam kurung waktu tidak terlalu lama akan kami sampaikan hasilnya dan tetapkan status masing-masing perkembangan kasus tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil audit dan penghitungan BPK RI atas kerugian dalam kasus BPNT sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Wajo. Belum diketahui pasti total kerugian negara dalam kasus ini.
Sekedar diketahui, pengadaan bibit murbei tahun 2022 di Kabupaten memiliki pagu anggaran senilai Rp1,1 miliar. Anggaran melalui APBD Wajo tersebut merupakan bantuan Pemprov Sulsel saat Nurdin Abdullah menjabat sebagai gubernur. Bantuan itu untuk pengembangan sutra. Dana itu untuk pengadaan 500.000 bibit murbei.
Seiring berjalannya waktu, muncul masalah. Kelompok tani penerima bantuan bibit tidak jelas legalitasnya. Kemudian area lahan digunakan tanah warga yang dikontrak.(egg)

Leave a Reply