KLIKSANDI.COM, Bulukumba — Bulukumba menjadi daerah yang paling rawan terpapar dampak kerusakan lingkungan. Daerah yang berada di ujung kaki pulau Sulawesi ini diapit oleh aktivitas smelter dan pertambangan emas. Kedua aktivitas penambangan ini bisa menjadikan Bulukumba sebagai daerah sasaran dampak kerusakan lingkungan.
Smelter diketahui beraktivitas di Kabupaten Bantaeng. Sejauh ini, dampak asap smelter disebut-sebut telah sampai di Kabupaten Bulukumba. Tidak hanya itu, aktivitas penambangan emas yang rencananya akan dilakukan di Sinjai Borong diperkirakan akan memberikan dampak ekologis terhadap Bulukumba.
Sekedar diketahui, jarak penambangan emas di Sinjai Borong dengan Kecamatan Rilau Ale dan Kindang di Bulukumba, hanya berkisar 15 hingga 25 kilometer. Jarak yang relatif dekat tersebut menimbulkan kekhawatiran besar akan sebaran dampak ekologis.
“Aliran sungai, kontur tanah berbukit, serta arah angin menjadi jalur alami penyebaran limbah tambang, debu beracun, dan pencemaran air raksa serta sianida yang digunakan dalam proses ekstraksi emas,” ungkap Jodhy mewakili Pemuda Munte Barat, Bulukumba, Jumat 27 Juni 2025.
Selain itu, kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di perbatasan kedua kabupaten tersebut menjadi titik rawan kerusakan. Jika wilayah hulu terdampak, kerusakan akan menjalar hingga ke hilir, termasuk ke areal pertanian dan pemukiman warga Bulukumba.
Masyarakat di desa-desa perbatasan selama ini sangat bergantung pada mata air, sungai, dan hasil hutan untuk kebutuhan hidup dan sumber ekonomi. Kerusakan ekosistem di wilayah itu dinilai akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup mereka.
Tak hanya ancaman lingkungan, ketegangan sosial juga dikhawatirkan muncul. Jika masyarakat Bulukumba mulai merasakan dampaknya tanpa memiliki posisi yang kuat dalam pengambilan keputusan, potensi kecemburuan sosial hingga konflik horizontal antarwarga lintas batas administratif sulit dihindari.
“Walau secara administratif tambang berada di Sinjai, dampaknya tidak mengenal batas kabupaten. Bulukumba bisa menjadi korban bayangan, menanggung dampak tanpa memiliki kendali atas kebijakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap tambang emas ini dinilai sebagai isu lintas kabupaten, lintas generasi, dan lintas kepentingan. Aktivis dan warga berharap pemerintah daerah di Bulukumba ikut bersuara dan terlibat aktif dalam menyikapi rencana tambang tersebut.
“Kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Jika alam rusak, semua pihak akan merasakan akibatnya,” pungkasnya.
Smelter di Bantaeng
Saat ini, warga di Kabupaten Bulukumba juga sudah mulai mengeluhkan dampak pencemaran udara dari aktivitas PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Asap hasil pembakaran dari pabrik tersebut menimbulkan bau menyengat hingga ke wilayah Bulukumba.
Warga menyebut polusi itu membuat sesak napas, terutama saat angin berhembus dari arah Bantaeng.
“Baunya sampai di sini menyengat, apalagi kalau angin dari Bantaeng sangat terasa dan membuat kita sesak napas,” kata Musdalifah, warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Dua kecamatan terdampak cukup parah adalah Kecamatan Gantarang dan Kecamatan Ujung Bulu. Selain warga setempat, para pengendara yang melintas di wilayah tersebut juga merasakan dampaknya.
Musdalifah meminta pihak PT Huadi bersama Pemkab Bantaeng menindaklanjuti keluhan warga dan melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah udara.
“Kita berharap pencemaran ini segera dibenahi agar tidak merusak kesehatan masyarakat di Bulukumba maupun di Bantaeng,” ujarnya.
DPRD Sulsel juga telah mendesak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, DPRD Sulsel menaruh perhatian serius terhadap kondisi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.
Khususnya yang terdampak langsung dari aktivitas smelter PT Huadi. Ia menegaskan, perusahaan tidak bisa lepas tangan dan harus ikut serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan pembangunan perumahan yang layak untuk warga yang direlokasi. Relokasi itu harus disepakati secara adil dengan warga,” kata Abdul Rahman.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar itu menambahkan, relokasi warga bukan hanya soal pemindahan tempat tinggal. Namun menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Jangan hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat dirugikan. Saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegasnya.(egg)

Leave a Reply