Bareskrim Temukan Ladang Ganja Raksasa 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Ganja Dimusnahkan

Ladang Ganja

Ilustrasi. Bareskrim temukan Ladang Ganja di Aceh.

KLIKSANDI.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mencetak keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Ladang ganja ini tersebar di delapan titik di tiga desa. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka, Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin, yang diduga kuat bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi.

“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Estimasi total berat ganja yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yaitu 180 ton.

Jejak Jaringan Narkoba Aceh-Sumut Terendus

Pengungkapan kasus raksasa ini berawal dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara. Penyidik lantas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi Yusni serta Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir pembawa ganja.

“Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti,” jelas Brigjen Eko.

Mobil tersebut sempat berusaha melarikan diri namun akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh. Dari dalam mobil, polisi menyita 7 kg ganja kering, ditambah 20 paket ganja seberat 20 kg di luar mobil.

Pengembangan Kasus Ungkap Ladang Ratusan Ton

Setelah pengembangan lebih lanjut, Yusni akhirnya diringkus di Kota Lhokseumawe pada 16 Juni 2025. D

ari hasil interogasi, terungkap bahwa ganja tersebut adalah milik Fauzan alias Podan yang kini menjadi buronan.

Brigjen Eko menjelaskan, Fauzan (DPO) memerintahkan Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadan (DPO) untuk mengirimkan ganja ke Siantar dengan iming-iming upah Rp300.000 per kilogram.

Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi keberadaan gudang ganja di gubuk Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, tempat ditemukan 8 kg ganja kering.

Pemeriksaan terhadap Yusni juga membuka jalan bagi penemuan ladang ganja yang jauh lebih luas, yakni di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

Total delapan titik ladang berhasil ditemukan, dengan luas keseluruhan sekitar 25 hektare, menanam sekitar 960.000 batang ganja yang diperkirakan berbobot 180 ton.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Yusni dan Khairul kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Keduanya juga dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.

Pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare dengan ratusan ton barang bukti yang dimusnahkan ini menjadi bukti komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia. (*)

Leave a Reply