Kemendikdasmen akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Sempat Diusul Penghapusan 2019

KLIKSANDI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal mengeluarkan kebijakan baru untuk jabatan Pengawas Sekolah.

Angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen.

“Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas,” tutur Mu’ti dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta.

Profesi yang Tidak Dapat Tergantikan

Sebelumnya, usulan penghapusan jabatan pengawas sekolah sempat dilontarkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) saat bertemu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada November 2019.

Penghapusan ini kala itu dinilai sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru.

Menurut IGI, fungsi kepala sekolah yang tidak lagi mengajar seharusnya dapat dimaksimalkan, sehingga keberadaan pengawas sekolah bisa diabaikan sementara.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Peraturan ini menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru, dengan tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dilebur menjadi JF Guru.

Namun, setelah mengkaji lebih dalam, Menteri Mu’ti menyatakan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah tidak bisa digantikan hanya sebatas pendamping.

“Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,” tegas Mu’ti.

Meski demikian, Mu’ti belum bisa membeberkan detail lebih lanjut terkait aturan baru ini. Ia meminta para pengawas sekolah untuk bersabar menunggu pengumuman resminya.

“Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,” tandasnya.

Aturan Integrasi JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong ke JF Guru

Dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang JF Guru, status pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar diatur sebagai berikut:

  • Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
  • JF pengawas sekolah dan penilik dapat menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping di sekolah.
  • JF pamong belajar dapat menjadi guru jika menerima tugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
  • JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
  • Batas usia pensiun JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.
  • Jika menjadi guru, pengawas sekolah dan penilik sekolah wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan tambahan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kembali peran pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. (*)

Leave a Reply