Dugaan Penyelewengan Uang Negara, Kepala Kemenag Jeneponto Dipecat!

Kepala Kemenag Jeneponto, Saharuddin

Kepala Kemenag Jeneponto, Saharuddin

KLIKSANDI.COM, Jeneponto — Kepala Kantor Kemenag Jeneponto, Saharuddin mendadak dipecat dari jabatannya. Surat pemberhentiannya sudah dilayangkan oleh Kanwil Kemenag Sulsel.

Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, Sopyan Ahmad, membenarkan pemberhentian tersebut. “Iya benar, Pak Haji Saharuddin dinonjobkan,” ujarnya.

Sebagai pengganti, Kepala Kemenag Takalar H Solihin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Jeneponto.

Menurut Sopyan, pencopotan Saharuddin merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI terkait pengelolaan anggaran. “Ada temuan Irjen, saya kurang tahu detailnya, tetapi informasinya terkait masalah pengelolaan keuangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menegaskan bahwa kasus di Jeneponto menjadi peringatan bagi seluruh kepala kantor Kemenag di kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.

“Pengelolaan anggaran di Kemenag harus dijaga, dikawal, dan digunakan sesuai prosedur. Jangan main-main dengan keuangan negara, bisa fatal,” tegas Ali Yafid.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan kegiatan kedinasan dijalankan secara profesional dan tidak berlebihan.

“Saya ingatkan kembali jajaran pejabat hingga koordinator untuk tidak memungut atau memotong honorarium,” pungkasnya.

Seruan Menag

Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang tercatat sebagai menteri baru di kabinet Prabowo menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat.

Oleh sebab itu, ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Menteri

Ia menjelaskan, Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama.

Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal, terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu ditekankan Nasaruddin Umar dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Nasaruddin Umar juga sempat menyinggung dan memberi dukungan terhadap upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag yang meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

Nasaruddin Umar kemudian menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju bebas korupsi, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, dan unggul.

Untuk itu, sebagai ASN Kemenag, semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama, yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.

“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua, baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan,” katanya.

Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional dalam jabatan di seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.

“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hal yang paling utama adalah langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya yang berorientasi jangka panjang,” ujarnya.

Dirinya pun meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.

Menurut dia, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan, serta adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.(egg)

Leave a Reply