Tersangka Korupsi Diskominfo Maros Sisa Tunggu Ekspose, Kejaksaan: “Tidak Lewat Bulan ini!”

ilustrasi: korupsi

ilustrasi: korupsi

KLIKSANDI.COM, Maros — Kejaksaan negeri Kabupaten Maros segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi layanan internet Diskominfo 2021. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said memastikan penetapan tersangka itu tidak akan lewat bulan ini.

“Penetapan tersangka tidak akan lewat bulan ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Zulkifli Said.

Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Sudah ada progresnya dan sudah ada titik terang, setelah ada hasil dari BPKP, kita ekspose dlu, ada SOP yang harus dijalankan,” sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi penentu dalam penetapan tersangka.

Ia pun memastikan, proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara objektif.

“Kami terus bergerak tidak ada yang dilindungi, memang prosesnya yang butuh waktu,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini naik tahap penyidikan pada September 2024 lalu. Sekitar 80 saksi telah diperiksa atas kasus ini, baik dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro.

Dugaan Tipikor ini terkait layanan Internet dinas Kominfo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo sempat dipimpin oleh Prayitno dan Suami Wabup Maros, Andi Baso Arman.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp5,1 miliar. Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD.

Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek. Hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya.(egg)

Leave a Reply