Kadis Pendidikan Maros Disebut Langgar Program Wajib Belajar 13 Tahun

ilustrasi: Wajib belajar 13 tahun

ilustrasi: Wajib belajar 13 tahun

KLIKSANDI.COM, Maros — Forum pendidikan anak usia dini (PAUD) Kabupaten Maros menyebut kepala dinas pendidikan Maros, Andi Patiroi tidak menjalankan kebijakan daerah terkait dengan program wajib belajar 13 tahun. Padahal, program ini sudah ditetapkan melalui surat keputusan bupati Maros.

Ketua Forum Transisi PAUD ke SD Maros, Fitriani, menyampaikan permasalahan bermula dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tingkat SD yang dikelola Dinas Pendidikan.

Sistem tersebut dinilai tidak mengakomodasi ketentuan baru yang mewajibkan anak calon siswa SD untuk memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari TK.

“SK Bupati Maros sudah tegas menyatakan bahwa syarat masuk SD adalah memiliki ijazah TK. Tapi dalam aplikasi SPMB yang digunakan Dinas Pendidikan, tertulis bahwa ijazah TK tidak wajib. Akibatnya, sekolah-sekolah menjadikan aplikasi itu sebagai acuan utama, dan SK Bupati pun diabaikan,” kata eks anggota DPRD Maros itu.

Fitri menegaskan hal ini berpotensi menggagalkan program pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pendidikan anak usia dini, sebagaimana tercantum dalam kebijakan wajib belajar 13 tahun.

“Wajar belajar bukan lagi 12 tahun, tapi 13 tahun, karena anak-anak wajib menjalani pendidikan PAUD minimal 1 tahun sebelum ke jenjang SD,” jelasnya.

Selain ketidaksesuaian kebijakan, Forum PAUD juga menyoroti penolakan Dinas Pendidikan terhadap pembentukan Tim Transisi PAUD ke SD.

Tim ini dibentuk untuk memfasilitasi peralihan anak dari lingkungan TK yang berbasis bermain menuju sistem pembelajaran SD yang lebih akademis.

“Kami sudah siapkan modul dan kurikulum untuk program transisi ini. Masa transisi dirancang tiga bulan sebelum anak lulus TK dan tiga bulan pertama saat masuk SD. Tapi ditolak oleh Kadis Pendidikan dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal, tanpa anggaran pun program ini bisa tetap dijalankan karena semua sudah kami siapkan secara mandiri,” beber Fitriani.

Ia menilai, Dinas Pendidikan tidak memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana mungkin kita mau bicara soal peningkatan sumber daya manusia? Kami meminta Bupati Maros mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan, karena kami menilai beliau tidak peka terhadap dunia pendidikan anak usia dini,” tegasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman menyayangkan sikap Dinas Pendidikan.

Ia menyebutkan pendidikan PAUD di Kabupaten Maros sudah cukup maju dan banyak pilihan lembaga yang tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerapkan program Wajar 13 Tahun secara maksimal.

“Kita sudah banyak punya sekolah PAUD, jadi masyarakat tidak kesulitan mencari tempat untuk anak-anaknya belajar. Karena itu seharusnya Dinas Pendidikan mendukung penuh kebijakan Bupati dan menyelaraskan sistem penerimaan siswa baru sesuai SK tersebut,” ujarnya.

Pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Maros untuk membahas masalah ini secara menyeluruh.

“Kami akan agendakan RDP sesegera mungkin. Kami ingin mendengar langsung dari Dinas Pendidikan mengapa ini bisa terjadi dan mencari solusinya agar kebijakan daerah bisa berjalan efektif dan tidak saling tumpang tindih,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply