24.000 Prajurit Tamtama Bakal Direkrut, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Prajurit TNI AD

Prajurit TNI AD

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Pemerintah akan membuka perekrutan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) secara besar-besaran untuk level Tamtama. Jumlahnya bahkan mencapai 24.000 formasi dalam setahun.

Rekrutmen 24.000 tamtama ini dalam rangka penguatan batalion teritorial yang bertujuan untuk mendukung tugas-tugas TNI AD dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Rekrutmen OMSP ini nantinya disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan menjadi pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan dalam Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap daerah.

Misalnya saja, tugas tamtama ini adalah membantu pemerintah daerah dalam sektor-sektor seperti pertanian, kesehatan, hingga dukungan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendidikan yang persiapan juga berbeda dengan pasukan yang dikerahkan untuk pertempuran.

Wilayah yang diprioritaskan untuk dibentuk batalion teritorial adalah wilayah yang belum memiliki satuan setingkat batalion. Harapannya, pemerintah daerah tidak perlu kesulitan untuk memperoleh bantuan dari TNI untuk menyelesaikan sejumlah masalah seperti bencana alam dan ketahanan pangan. Nah berapa gaji Tamtama TNI AD?

Sebagai informasi, tamtama adalah golongan pangkat terendah dalam organisasi TNI. Di TNI AD, seorang prajurit yang baru diterima sebagai anggota, akan menyandang pangkat prajurit dua (prada).

Seorang prajurit yang berpangkat tamtama punya tugas dan tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan operasional TNI di lapangan. Dalam operasi perang, penertiban, dan pemeliharaan keamanan, tamtama juga merupakan prajurit di garis terdepan.

Untuk gaji Tamtama TNI AD diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 yang juga mengatur gaji TNI AU dan TNI AL. Aturan ini sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Berikut adalah gaji Tamtama TNI AD sesuai pangkat:

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Selain mendapatkan gaji pokok, prajurit Tamtama TNI AD juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai contoh, bila seorang diterima sebagai prajurit Tamtama TNI AD dan berpangkat prada, maka berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan sesuai dengan kelas jabatan 1.

Lalu bila ia naik pangkat menjadi prajurit satu atau pratu, tukin juga akan mengalami kenaikan. Pratu termasuk dalam kelas jabatan 2, sehingga besaran tunjangan kinerja adalah untuk kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000.

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.(egg)

Leave a Reply