PHK Massal di Bantaeng, Uji Nurdin Sebut Sudah 500 Orang Mengadu Soal PHK

Gelombang PHK

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin mengakui telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Kabupaten Bantaeng. Hampir setiap hari, dia mengaku kedatangan orang yang mengadukan PHK massal tersebut.

“Mungkin yang ada di sini kalau dihitung-hitung paling 100 orang. Tetapi yang datang temui saya itu kurang lebih 500 orang gara-gara PHK massal ini,” kata Uji Nurdin ketika menemui demonstran di halaman kantor Bupati Bantaeng.

Dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi atas PHK massal ini. Diketahui, PHK massal ini terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

“Dan kita harus carikan solusinya sama-sama,” kata dia.

Di tempat terpisah, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE-KIBA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi buruh di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi di industri smelter nikel Bantaeng. Ironisnya, sampai sejauh ini tidak ada langkah konkret pemerintah terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Huady Nickel Alloy itu.

Sejak awal akhir tahun 2024, perusahaan smelter di Kawasan Industri Bantaeng telah melakukan PHK terhadap puluhan buruh, dan menurut informasi internal perusahaan, jumlah ini dapat terus bertambah hingga menyentuh 30% dari total pekerja yang ada. SBIPE menilai bahwa kondisi ini bukan hanya ancaman terhadap stabilitas ekonomi keluarga buruh, tetapi juga menjadi sinyal darurat ketenagakerjaan yang menuntut respons cepat dan serius dari seluruh jajaran pemerintah.

“Buruh bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga kehilangan hak-haknya. Selain pesangon, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban atas kekurangan upah lembur yang selama ini belum dibayarkan,” tegas Junaid Judda, Ketua SBIPE-KIBA.

Dalam siaran pers ini, SBIPE juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap netral dalam menghadapi krisis ketenagakerjaan di Bantaeng. Pemerintah, dari tingkat kabupaten hingga pusat, harus mengambil peran aktif dalam melindungi buruh, mencegah PHK, memastikan perusahaan mematuhi hukum, dan memastikan perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja.

SBPIE mendesak Pemerintah dan DPRD membentuk tim pemantau khusus terhadap konflik ketenagakerjaan di kawasan industri Bantaeng dan menyusun langkah mitigasi sosial dan ekonomi, atas gelombang PHK massal yang sedang berlangsung.

SBIPE menuntut Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan mengawal penyelesaian kasus ini dan memastikan perhitungan kekuranga upah lembur seluruh pekerja dibayarkan oleh perusahaan.

Kementerian Tenaga Kerja RI turun langsung ke lapangan untuk memastikan praktik ketenagakerjaan di smelter Bantaeng memenuhi standar hukum dan HAM. PHK massal bukan hanya urusan hubungan industrial, tapi juga masalah sosial yang berdampak luas: pada kemiskinan, ketimpangan, kerentanan pangan, bahkan potensi meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi.

“Kami tidak ingin Bantaeng hanya menciptakan kawasan industri, tapi abai terhadap kepastian perlindungan bagi setiap buruh yang bekerja di kawasan industri serta jaminan kesejahteraan mereka. Pemerintah harus hadir secara aktif, tidak boleh hanya bertindak sebagai penengah yang menunggu datangnya masalah,” tambah Junaid.(eng)

Leave a Reply