KLIKSANDI.COM – Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang melibatkan senjata tajam jenis busur secara brutal.
Dua pria yang diamankan berinisial SU alias A (23) dan SS (25), warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan keterlibatan dalam aksi brutal tersebut.
Korban, PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk mengerikan di bagian pinggang.
Peristiwa yang dilaporkan pada Jumat pagi, 25 April 2025, ini langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat oleh aparat kepolisian.
Penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang di terima pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 00.22 WITA.
Tim gabungan Polres Bulukumba segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 01.22 WITA di lokasi yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk empat buah busur (salah satunya diduga kuat digunakan untuk menusuk korban) dan dua buah ketapel.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan intensif, SU alias A mengakui perbuatannya.
“Saat pemeriksaan, terduga SU alias A mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” tegas IPTU Muhammad Ali pada Senin (28/4), saat memberikan keterangan pers di Bulukumba.
Lebih lanjut, IPTU Muhammad Ali membeberkan kronologi kejadian yang berawal saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari seorang saksi berinisial IS. Saat itu, IS sedang bersama saksi PA dan korban PU.
“Setibanya di TKP, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’. Setelah itu, SU memukul IS dan PA dengan tangan,” jelas IPTU Muhammad Ali.
Usai melakukan pemukulan terhadap kedua saksi, SU terlibat perkelahian dengan korban PU. Perkelahian inilah yang kemudian berujung pada penusukan brutal menggunakan anak busur yang dibawa oleh SU.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sementara SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang di simpan di dalam jaket milik SU.
“SU alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut,” imbuh IPTU Muhammad Ali.
Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan SU sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, peran SS masih terus didalami karena belum ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pelaku atau turut serta dalam penganiayaan. Tersangka SU sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Leave a Reply