Pembuat Bom di Makassar Libatkan Jaringan Internasional

KLIKSANDI.COM, Makassar — Polisi mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan pembuatan bom ikan di Makassar. Para tersangka ini melibatkan sindikat pengebom ikan jaringan internasional.

Sembilan tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pembuat bom, ada juga yang berperan sebagai pemasok bahan baku bom. Bahkan, ada yang berperan sebagai donatur.

Sindikat ini diketahui bahkan melibatkan jaringan internasional. Bahan baku itu diketahui disuplai dari Malaysia dan masuk melalui Kalimantan.

“Barang ini masuk pabrikan dari Malaysia, kemudian masuk melalui Kalimantan Utara, nanti disebarkan di wilayah tengah. Mereka ada jaringan berperan sebagai kurir, penyedia barang dan ada juga yang sebagai penyandang dana,” ujar Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

Sekedar diketahui, para tersangka diketahui berinisal BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31). Dari tangan para tersangka diamankan total sebanyak 60 jerigen bom ikan daya ledak tinggi siap pakai seberat 300 kilogram, 52 bom ikan kemasan botol siap pakai seberat 70 kilogram, dan 291 batang detonator atau pemicu ledakan rakitan maupun pabrikan.

“Ini barang bukti semuanya merupakan bahan yang tersangka gunakan dalam merakit bom ikan. Mereka ini semuanya adalah pembuat atau produsen, bukan pemakai,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat, 25 April 2025.

Didit mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan sebelum bom ikan buatan para tersangka diedarkan diberbagai wilayah perairan Sulsel. Wilayah edar bom ikan meliputi perairan Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar.

“Dari semua, kita tafsir ada kerugian negara senilai Rp 1,5 Miliyar. Ini juga sangat berdampak pada sumber daya perikanan, pastinya merusak terumbu karang dan juga biota laut lainnya,” ucap Didik.

Karena itu, Didik meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak laut.

“Pegungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, jadi kami minta masyarakat agar lebih berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian yang bisa kita tanggulangi dari awal,” beber Didik.

Salah satu pemasok bahan peledak diketahu juga telah ditangkap. Dia ditangkap oleh jajaran Ditpolairud Baharkam Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Disitu, polisi mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemasok bahan peledak tersebut.

“Di NTB itu telah ditangkap salah satu pemasok itu juga merupakan DPO di Sulsel, karena perlu diketahui jaringan ini tidak hanya di wilayah Sulsel, pelaku-pelaku ini sudah kami petakan dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang RI nomor 8 tahun 1948 juncto undang-undang nomor 1 tahun 1961. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup hingga minimalhukuman penjara selama 20 tahun.(eng)

Leave a Reply